Ahad, 15 Ogos 2010

Penjelasan Hukum "Isbal" - Melabuhkan Jubah/Seluar Melebihi Bukulali

Foto diambil dari blog
http://abufarhat.wordpress.com

Dari Ibnu ‘Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar bertanya, “Sesungguhnya sebagian dari sisi sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.” Rasulullah Saw menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” [HR. Jama’ah, kecuali Imam Muslim dan Ibnu Majah dan Tirmidizi tidak menyebutkan penuturan dari Abu Bakar.]

Dari Ibnu ‘Umar dituturkan bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:

“Isbal itu bisa terjadi pada sarung, sarung dan jubah. Siapa saja yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah swt tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah]

Kata khuyalaa’ berasal dari wazan fu’alaa’. Kata al-khuyalaa’, al-bathara, al-kibru, al-zahw, al-tabakhtur, bermakna sama, yakni sombong dan takabur.

Mengomentari hadits ini, Ibnu Ruslan dari Syarah al-Sunan menyatakan, “Dengan adanya taqyiid “khuyalaa’” (karena sombong) menunjukkan bahwa siapa saja yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki tanpa ada unsur kesombongan, maka dirinya tidak terjatuh dalam perbuatan haram. Hanya saja, perbuatan semacam itu tercela (makruh).”

Imam Nawawi berkata, “Hukum isbal adalah makruh. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Syafi’iy.”

Imam al-Buwaithiy dari al-Syafi’iy dalam Mukhtasharnya berkata, “Isbal dalam sholat maupun di luar sholat karena sombong dan karena sebab lainnya tidak diperbolehkan. Ini didasarkan pada perkataan Rasulullah Saw kepada Abu Bakar ra.”

Namun demikian sebagian ‘ulama menyatakan bahwa khuyala’ dalam hadits di atas bukanlah taqyiid. Atas dasar itu, dalam kondisi apapun isbal terlarang dan harus dijauhi. Dalam mengomentari hadits di atas, Ibnu al-‘Arabiy berkata, “Tidak diperbolehkan seorang laki-laki melabuhkan kainnya melebihi mata kaki dan berkata tidak ada pahala jika karena sombong. Sebab, larangan isbal telah terkandung di dalam lafadz. Tidak seorangpun yang tercakup di dalam lafadz boleh menyelisihinya dan menyatakan bahwa ia tidak tercakup dalam lafadz tersebut; sebab, ‘illatnya sudah tidak ada. Sesungguhnya, sanggahan semacam ini adalah sanggahan yang tidak kuat. Sebab, isbal itu sendiri telah menunjukkan kesombongan dirinya. Walhasil, isbal adalah melabuhkan kain melebihi mata kaki, dan melabuhkan mata kaki identik dengan kesombongan meskipun orang yang melabuhkan kain tersebut tidak bermaksud sombong.”

Mereka juga mengetengahkan riwayat-riwayat yang melarang isbal tanpa ada taqyiid. Riwayat-riwayat itu diantaranya adalah sebagai berikut:

“Angkatlah sarungmu sampai setengah betis, jika engkau tidak suka maka angkatlah hingga di atas kedua mata kakimu. Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Sedangkan Allah SWT tidak menyukai kesombongan.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi dari haditsnya Jabir bin Salim].

“Tatkala kami bersama Rasulullah Saw, datanglah ‘Amru bin Zurarah al-Anshoriy dimana kain sarung dan jubahnya dipanjangkannya melebihi mata kaki (isbal). Selanjutnya, Rasulullah Saw segera menyingsingkan sisi pakaiannya (Amru bin Zurarah) dan merendahkan diri karena Allah SWT. Kemudian beliau Saw bersabda, “Budakmu, anak budakmu dan budak perempuanmu”, hingga ‘Amru bin Zurarah mendengarnya. Lalu, Amru Zurarah berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya saya telah melabuhkan pakaianku melebihi mata kaki.” Rasulullah Saw bersabda, “Wahai ‘Amru, sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Wahai ‘Amru sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang yang melabuhkan kainnya melebihi mata kaki.” [HR. ath-Thabarni dari haditsnya Abu Umamah] Hadits ini rijalnya tsiqah. Dzahir hadits ini menunjukkan bahwa ‘Amru Zurarah tidak bermaksud sombong ketika melabuhkan kainnya melebihi mata kaki.

Riwayat-riwayat ini memberikan pengertian, bahwa isbal yang dilakukan baik karena sombong atau tidak, hukumnya haram. Akan tetapi, kita tidak boleh mencukupkan diri dengan hadits-hadits seperti ini. Kita mesti mengkompromikan riwayat-riwayat ini dengan riwayat-riwayat lain yang di dalamnya terdapat taqyiid (pembatas) “khuyalaa’”. Kompromi (jam’u) ini harus dilakukan untuk menghindari penelantaran terhadap hadits Rasulullah Saw. Sebab, menelantarkan salah satu hadits Rasulullah bisa dianggap mengabaikan sabda Rasulullah Saw. Tentunya, perbuatan semacam ini adalah haram.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, yakni perkataan Rasulullah Saw kepada Abu Bakar ra (“Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.”), menunjukkan bahwa manath (obyek) pengharaman isbal adalah karena sombong. Sebab, isbal kadang-kadang dilakukan karena sombong dan kadang-kadang tidak karena sombong. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar telah menunjukkan dengan jelas bahwa isbal yang dilakukan tidak dengan sombong hukumnya tidak haram.

Atas dasar itu, isbal yang diharamkan adalah isbal yang dilakukan dengan kesombongan. Sedangkan isbal yang dilakukan tidak karena sombong, tidaklah diharamkan. Imam Syaukani berkata, “Oleh karena itu, sabda Rasulullah Saw, ‘Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan.’ [HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi dari haditsnya Jabir bin Salim], harus dipahami bahwa riwayat ini hanya berlaku bagi orang yang melakukan isbal karena sombong. Hadits yang menyatakan bahwa isbal adalah kesombongan itu sendiri —yakni riwayat Jabir bin Salim—harus ditolak karena kondisi yang mendesak. Sebab, semua orang memahami bahwa ada sebagian orang yang melabuhkan pakaiannya melebihi mata kaki memang bukan karena sombong. Selain itu, pengertian hadits ini (riwayat Jabir bin Salim) harus ditaqyiid dengan riwayat dari Ibnu ‘Umar yang terdapat dalam shahihain….Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah yang menyatakan bahwa Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang sombong hadir dalam bentuk muthlaq, sedangkan hadits yang lain yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar datang dalam bentuk muqayyad. Dalam kondisi semacam ini, membawa muthlaq ke arah muqayyad adalah wajib….”

Dari penjelasan Imam Syaukani di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa kesombongan adalah taqyiid atas keharaman isbal. Atas dasar itu, hadits-hadits yang memuthlaqkan keharaman isbal harus ditaqyiid dengan hadits-hadits yang mengandung redaksi khuyalaa’. Walhasil, isbal yang dilakukan tidak karena sombong, tidak termasuk perbuatan yang haram.

Tidak boleh dinyatakan di sini bahwa hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar tidak bisa mentaqyiid kemuthlakan hadits-hadits lain yang datang dalam bentuk muthlaq dengan alasan, sebab dan hukumnya berbeda. Tidak bisa dinyatakan demikian. Sebab, hadits-hadits tersebut, sebab dan hukumnya adalah sama. Topik yang dibicarakan dalam hadits tersebut juga sama, yakni sama-sama berbicara tentang pakaian dan cara berpakaian. Atas dasar itu, kaedah taqyiid dan muqayyad bisa diberlakukan dalam konteks hadits-hadits di atas. [Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam (TKAHI)]

Posted by YUSSAINE YAHYA
http://jihadtegakislam.blogspot.com/2010/06/fahami-sebaiknya-hukum-isbal.html

Rabu, 11 Ogos 2010

Peringatan Ramadhan - Kesilapan Kerap Muslim di Bulan Ramadhan

Selamat berada dan beramal dengan tamak di dalam bulan Ramadhan Al-Mubarak.




1) Bermalasan dan tidak produktif dalam kerja-kerja di siang hari dengan alasan berpuasa. Sedangkan, kerja yang kita lakukan di pejabat dengan niat ibadat pastinya menambahkan lagi pahala. Justeru, umat Islam sewajarnya memperaktifkan produktiviti mereka dan bukan mengurangkannya di Ramadhan ini.

2) Memperbanyakkan tidur di siang hari dengan alasan ia adalah ibadat. Sedangkan Imam As-Sayuti menegaskan bahawa hadith yang menyebut berkenaan tidur orang berpuasa itu ibadat adalah amat lemah. (al-Jami' as-Soghir ; Faidhul Qadir, Al-Munawi, 6/291)

3) Menganggap waktu imsak sebagai ‘lampu merah' bagi sahur. Ini adalah kerana waktu imsak sebenarnya tidak lain hanyalah ‘lampu amaran oren' yang di cadangkan oleh beberapa ulama demi mengingatkan bahawa waktu sahur sudah hampir tamat. Ia bukanlah waktu tamat untuk makan sahur, tetapi waktu amaran sahaja. Lalu, janganlah ada yang memberi alasan lewat bangun dan sudah masuk imsak lalu tidak dapat berpuasa pada hari itu. Waktu yang disepakti ulama merupakan waktu penamat sahur adalah sejurus masuk fajar sadiq (subuh). (As-Siyam, Dr Md ‘Uqlah, hlm 278)

4) Wanita berterawih beramai-ramai di masjid tanpa menjaga aurat. Ini nyata apabila ramai antara wanita walaupun siap bertelekung ke masjid, malangnya kaki dan aurat mereka kerap terdedah da didedahkan berjalan dan naik tangga masjid di hadapan jemaah lelaki. Tatkala itu, fadhilat mereka solat di rumah adalah lebih tinggi dari mendatangkan fitnah buat lelaki ketika di masjid.

Maklumat lanjut sila layari / klik link di bawah..
http://www.zaharuddin.net/content/view/148/95/#maxcomment92520

Selasa, 10 Ogos 2010

Peringatan Sempena Ramadhan

Salam dan selawat ke atas baginda rasul s.a.w. dan syukur yang tidak terhingga kita kepada Allah s.w. kerana dengan limpah kurnianya insyaAllah kita dapat bertemu semula dengan Ramadhan yang sangat dirindui oleh hampir setiap umat islam. Dalam keghairahan kita menyambut Ramadhan Al-Mubarak marilah kita sama-sama bermuhasabah. Saya ingin fokus tiga perkara yang saya dapat dari laman web UZAR..



1Tidak menunaikan solat ketika berpuasa. Ia adalah satu kesilapan yang maha besar. Memang benar, solat bukanlah syarat sah puasa. Tetapi ia adalah rukun Islam yang menjadi tonggak kepada keislaman sesorang. Justeru, ‘ponteng' solat dengan sengaja akan menyebabkan pahala puasa seseorang itu menjadi ‘kurus kering' pastinya.

2) Tidak mengutamakan solat Subuh berjemaah sebagaimana Terawih. Ini jelas suatu kelompongan yang ada dalam masyarakat tatakala berpuasa. Ramai yang lupa dan tidak mengetahui kelebihan besar semua solat fardhu berbanding solat sunat, teruatamnya solat subuh berjemaah yang disebutkan oleh Nabi SAW bagi orang yang mendirikannya secara berjemaah, maka beroleh pahala menghidupkan seluruh malam.


3) Menunaikan solat terawih di masjid dengan niat inginkan meriah. Malanglah mereka kerana setiap amalan di kira dengan niat, jika niat utama seseorang itu ( samada lelaki atau wanita) hadir ke masjid adalah untuk meriah dan bukannya atas dasar keimanan dan mengharap ganjaran redha Allah sebagaimana yang ditetapkan oleh Nabi SAW di dalam hadith riwayat al-Bukhari. Maka, "Sesungguhnya sesuatu amalan itu dikira dengan niat". (Riwayat al-Bukhari)


untuk maklumat lanjut sila layari/klik..
http://www.zaharuddin.net/content/view/148/95/#maxcomment92520

RUKUN PUASA

Banyakkan membaca A-Quran di bulan Ramadhan..
1. "... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam...( AL-Baqarah :187).

2. "Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun ayat ; artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam...), lalu aku mengambil seutas benang hitam dan seutas benang putih, lalu kedua utas benang itu akau simpan dibawah bantalku. Maka pada waktu malam saya amati, tetapi tidak tampak jelas, maka saya pergi menemui Rasulullah saw. Dan saya ceritakan hal ini kepada beliau. Beliapun bersabda: Yang dimaksud adalah gelapnya malam dan terangnya siang (fajar). " ( H.R. Bukhary Muslim).

3. "Allah Ta'ala berfirman : " Dan tidaklah mereka disuruh, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlashkan ketaatan untukNya " ( Al-Bayyinah :5)

4. "Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkan." ( H.R Bukhary dan Muslim).

5. "Diriwayatkan dari Hafshah , ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. : Barangsiapa yang tidak beniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya ." (HR. Abu Dawud) Hadits Shahih.

KESIMPULAN:
Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran kepada kita bahawa rukun puasa Ramadhan adalah sebagai berikut :
a. Berniat sejak malam hari ( dalil 3,4 dan 5).
b. Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan isteri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari ( Maghrib), ( dalil 1 dan 2).